Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.
Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas
a. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan arsip;
b. melaksanakan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan aset dan perlengkapan;
e. menyusun, memeriksa dan melaksanakan rencana kerja;
r. memberi petunjuk, membagi tugas dan melaksanakan pembinaan kepada pelaksana;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
h. menilai prestasi kerja pegawai; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan